Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dituntut 9 Bulan Rehabilitasi, Fachri Albar Minta 6 Bulan

Hal itu disampaikan Fachri melalui nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018).

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Fachri Albar selama 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan, dengan ketentuan terdakwa tidak perlu menjalani sisa pidana yang dijatuhkan, tapi terdakwa menjalani rehab di RSKO Cibubur (Jakarta Timur)," ujar Sandy Arifin, kuasa hukum Fachri dalam pembacaan pledoi.

Selain itu, Sandy meminta majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Fachri merupakan penyalahguna narkotika golongan I untuk diri sendiri dan hanya pengguna psikotropika.

Selanjutnya, menyatakan pula Fachri terjerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan) dan melanggar Pasal 60 ayat 5 UU Nomor 35 tahun 1997 tentang psikotropika.

Atas pledoi tim penasehat Fachri, Hakim Ketua Asiadi Sembiring langsung menanyakan tanggapan jaksa penuntut umum. Jaksa Nasruddin langsung menjawab pledoi secara lisan.

"Kami menanggapi pledoi secara lisan, dan kami tetap pada tuntutan sebelumnya," ujar Nasruddin.

Atas tanggapan jaksa, Asiadi kemudian melanjutkan sidang dan meminta waktu untuk memberikan putusan sidang pada 10 Juli 2018 mendatang.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Fachri dituntut 9 bulan rehabilitasi oleh jaksa penuntut umum. Fachri ditangkap pada 14 Februari 2018 pukul 07.00 WIB dikediamannya di Serenia Hills, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Polisi mengamankan satu bungkus klip ganja seberat 0,32 gram, satu bungkus klip sabu seberat 0,32 gram, 1 calmlet, 13 dumolid, dan alat isap sabu.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/06/28/205857010/dituntut-9-bulan-rehabilitasi-fachri-albar-minta-6-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke