Twit yang dimaksud adalah twit yang diunggah oleh Dhani pada akun @AHMADDHANIPRAST pada 6 Maret 2017.
"Itu kan perasaannya sendiri, harus dibuktikan oleh dokter benar atau tidak. Dia terganggu jiwanya karena itu. Misal, kamu saya pukul, secara medis harus ada visum, harus ada parameternya," kata Dhani seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/7/2018).
Kesaksian Togar itu disampaikan saat menjadi saksi kasus ujaran kebencian yang menjerat Dhani. Sidang hari ini beragendakan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam persidangan, Togar yang merupakan saksi pelapor dari BTP Networks merasa diludahi oleh Dhani karena twit tersebut.
"Secara fisik, tidak (diludahi). Secara mental, saya merasa diludahi. Saya merasakan saja," ujar Togar ketika menjawab pertanyaan kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko.
Togar Harahap juga mengatakan bahwa twit Ahmad Dhani berdampak lain. Pro dan kontra muncul pada komentar terhadap twit tersebut. Menurut Togar, banyak komentar negatif dari twit itu.
Togar Harahap juga menyebut bahwa, gara-gara twit Dhani itu, salah seorang rekannya tak lagi mau berbicara dengannya. Padahal sebelumnya, ia masih berinteraksi normal dengan temannya itu.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/07/02/181554510/saksi-merasa-diludahi-oleh-twit-ahmad-dhani-sebut-jiwanya-terganggu