Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kriss Hatta Diperiksa soal Dugaan Pemalsuan Buku Nikah

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama kurang lebih dua setengah jam, pemain sinetron Kriss Hatta menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (2/7/2018). Ia dipanggil berkait kasus dugaan pemalsuan dokumen buku nikah yang dilaporkan oleh istrinya Hilda Vitria.

"Hari ini pemanggilan untuk pemeriksaan atas tuduhan pemalsuan dokumen, ini sudah pemanggilan kedua," kata Kriss kepada awak media.

"Ada 26 pertanyaan dan ini juga masih belum selesai masih banyak lagi karena tadi tuh begitu sangat santai sekali, kami ngobrol," ujarnya lagi.

Penyidik bertanya kepada Kriss seputar perkenalannya dengan Hilda hingga akhirnya menikah. Persoalan tentang buku nikah mereka yang kusut juga tak luput ditanyakan. Kriss juga mendapat pertanyaan tentang status hubungannya saat ini dengan Hilda.

"Penyidik sempet nanya, 'Kok buku nikahnya enggak rapi, banyak kayak bejek-bejekan gitu?'. Aku bilang 'Kalau kami berantem tuh wanita itu hawanya ingin sekali merobek buku ini, tapi sayanya aja yang mengalah, saya yang menahan jangan sampai dokumen ini robek," ucap Kriss.

Ia pun menjelaskan kepada penyidik bahwa sudah menganggap Hilda sebagai mantan istri, meski secara hukum mereka masih sah sebagai suami istri.

"Saya sama wanita itu memang belum resmi bercerai karena dia sudah dua tahun enggak tinggal sama saya, jadinya saya anggap sudah mantan istri. Selenihnya banyak yang berkaitan dengan buku nikah sih sebenernya," kata Kriss.

Untuk pemeriksaan kali ini Kriss datang tanpa ditemani tim kuasa hukumnya. Ia meminta kuasa hukumnya untuk fokus pada sidang lanjutan pembatalan pernikahannya dengan Hilda saja.

"Iya aku datang sendiri, lawyer aku fokuskan ke sidang pembatalan perkawinan karena menurut aku ini hanya interview saja, jadi enggak perlu lah sama lawyer aku," ucap Kriss.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/07/02/185558110/kriss-hatta-diperiksa-soal-dugaan-pemalsuan-buku-nikah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke