Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ibnu Jamil dengan Ade Maya Resmi Bercerai

Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, memutuskan secara verstek bahwa pasangan yang menikah pada 2006 itu resmi bercerai, karena sejak awal rangkaian sidang Ibnu tak pernah hadir.
 
"Putusan hari ini verstek. Jadi, maksudnya, kalau dalam hukum itu istilah verstek adalah putusan yang diambil tanpa kehadiran dari pihak tergugat ataupun kuasa hukumnya, jadi diputuskan secara verstek," tutur kuasa hukum Ade Maya, Agus Setiawan, usai sidang di Pengadilan Agama Tigaraksa pada Selasa yang sama.

Menurut Agus, Ibnu sengaja tidak hadir agar proses perceraian berlangsung cepat.

"Kalau menurut saya sih itu lebih untuk mempercepat alur persidangan itu, karena keduanya telah sepakat untuk bercerai secara baik-baik," ucapnya.

"Jadi, hanya Mbak Ade Maya justru yang diwakili kuasa hukum untuk mengajukan gugatan. Mas Ibnu Jamil tidak hadir supaya perkara ini jauh lebih cepat," sambungnya.

Mula-mula, Ade Maya menjadi pihak yang mendaftarkan gugatan cerai atas Ibnu Jamil di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 8 Maret 2017.

Namun, ketika itu, kedua belah pihak tak pernah hadir dalam rangkaian sidang. Oleh karena itu, Pengadilan Agama Jakarta Selatan lalu menggugurkan gugatan cerai Ade terhadap Ibnu.

Kemudian, pada 4 Agustus 2017, giliran Ibnu Jamil yang melayangkan permohonan cerai talak atas Ade Maya dan pada akhirnya batal kembali. Mereka memutuskan untuk berdamai pada 30 November 2017.

Lalu, pada 18 Agustus 2018, Ade Maya kembali melayangkan gugatan cerai terhadap Ibnu Jamil ke Pengadilan Agama Tigaraksa. Perkara itu terdaftar dengan nomor 1958/Pdt.G/2018/PA.Tgrs.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/07/03/142204610/ibnu-jamil-dengan-ade-maya-resmi-bercerai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke