JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan teguran tertulis yang kedua kepada program siaran "Katakan Putus" yang ditayangkan Trans TV.
Menurut KPI, acara reality show yang disiarkan pada 11 Juni 2018 dinyatakan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) tahun 2012.
Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis mengatakan bahwa program "Katakan Putus" edisi 11 Juni 2018 menampilkan adegan sekelompok pria yang mengeroyok seorang pria. Selain menampilkan pengeroyokan, sekelompok pria itu juga merusak serta membakar sebuah gerobak.
Adegan itu dinilai telah melanggar melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 serta Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.
"Jenis pelanggaran itu kami ketegorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran,” kata Yuliandre dalam laman KPI yang dikutip Kompas.com, Selasa (3/7/2018).
Peringatan ini bukan yang pertama bagi program reality show ini. Katakan Putus juga pernah ditegur karena dianggap telah menampilkan kekerasan pada November 2017 lalu. Atas hal ini KPI juga memberikan peringatan tertulis.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/07/03/175106810/tampilkan-adegan-pengeroyokan-katakan-putus-trans-tv-ditegur-kpi