"Hak asuh anak mereka sepakat untuk mengasuh bersama. Memang secara hukum, hak asuh memang diberikan kepada Mbak Ade Maya. Akan tetapi hukum tidak membatasi mas ibnu jamil untuk membagi kasih sayang dengan anaknya kapanpun," ujar kuasa hukum Ade Maya, Agus Setiawan saat ditemui di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Selasa (3/7/2018).
"Jadi mereka bisa asuh secara bersama walaupun mereka tidak tinggal bersama," imbuh Agus.
Untuk tempat tinggal, putranya akan tinggal bersama Ade Maya.
Hal ini sebelumnya sudah dibicarakan oleh keduanya sebelum Maya kembali mengajukan gugatan cerai pada 18 April 2018 lalu.
Sebelumnya rumah tangga Ibnu Jamil dengan Ade Maya resmi berakhir pada Selasa (3/7/2018).
Keduanya dinyatakan bercerai setelah Majelis Hakim Pengadilan Tigaraksa, Tangerang memutus verstek pernikahan keduanya. Sejak awal, Ibnu, sebagai pihak tergugat, tak pernah hadir.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/07/03/175750910/hak-asuh-jatuh-pada-mantan-istri-ibnu-jamil-diberi-waktu-bertemu-anak