Dikutip dari laman kpi.go.id, berdasarkan pemantauan dan analisa, KPI menemukan pelanggaran pada program yang ditayangkan stasiun televisi NET itu.
"Program siaran tersebut memberitakan peristiwa pembunuhan dengan menyebut identitas nama pelaku yang masih di bawah umur," demikian yang tercantum dalam surat teguran tertanggal 29 Juni 2018 tersebut.
Pengungkapan identitas tersebut, dinilai KPI, bisa menimbulkan pemikiran atau pandangan negatif masyarakat terhadap anak itu. Menyamarkan identitas pelaku kejahatan di bawah umur merupakan kewajiban siaran jurnalistik.
"KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 43 huruf g. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis," demikian yang tercantum dalam surat teguran.
KPI Pusat pun mengingatkan kembali agar lembaga penyiaran selalu menjadikan P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) dan SPS (Standar Program Siaran) KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/07/04/105623810/kpi-beri-sanksi-teguran-pada-program-siaran-net-24