Senyum sumringah terpancar dari wajah Roro ketika polisi menggiringnya ke ruang tahanan PN Jaksel. Berbeda ketika Roro menjalani sidang perdana yang beragendakan dakwaan jaksa pekan lalu.
Saat itu, wajah Roro terlihat penuh tekanan. Matanya berkaca-kaca saat tiba di pengadilan hingga seusai mendengar dakwaan jaksa di persidangan
"Alhamdulillah baik. Sehat. Doain ya," ujar Roro saat ditanyai kabarnya kepada awak media di PN Jaksel.
Roro Fitria ditangkap di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Ia ditangkap ketika sedang menunggu pesanan sabu dari YK dengan perantara seorang pria berinisial nama WH.
Ketika itu Roro memesan sabu seberat dua gram dengan harga Rp 4 juta dan Rp 1 juta untuk jasa kurir.
Ia mengatakan bahwa sabu tersebut akan ia gunakan untuk merayakan Hari Valentine bersama sejumlah rekannya yang juga artis.
Untuk kasus dugaan penyalahgunaan narkotika itu, Roro Fitria dijerat dengan pasal berlapis.
Ketiga pasal itu adalah Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasai, dan memiliki), Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan), dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (pemufakatan jahat).
https://entertainment.kompas.com/read/2018/07/05/140804610/jalani-sidang-pemeriksaan-saksi-roro-fitria-lebih-tegar