Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tio Pakusadewo Bikin Janji dengan Putrinya di Ruang Sidang

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Tio Pakusadewo membuat janji dengan putrinya, Patrisha Beatrice Pakusadewo, ketika menjalani sidang kasus kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Kamis (5/7/2018).

Sebelum sidang dimulai, Tio dan Patrisha saling mengikat janji dengan menggunakan jari kelingking mereka. Patrisha mengungkapkan isi janji tersebut.

"Itu dari dulu kalau buat janji sama papah ada simbolnya. Kelingking ketemu kelingking dan kami berdoa cium jempol masing-masing," ujar Patrisha kepada awak media seusai sidang Tio di PN Jaksel.

"Janjinya itu aku minta papa buat bilang, 'Papa janji ada kemauan untuk berubah. Papah janji sama aku yah?" sambungnya.

Patrisha berujar, ia ingin ayahnya menjauhi narkoba dan berhenti menggunakannya jika bebas nanti.

"Aku bilang, 'Kalau papa enggak mau lakuin itu buat diri papa sendiri, lakuin buat aku'. Aku cuma bilang itu aja," kata dia.

Saat Patrisha meminta hal itu, kata dia, Tio langsung mengiyakan dan berjanji kepadanya. Tio mengaku menyesal dan meminta maaf kepadanya.

"Papa bilang, 'I'm promise. I don't want you down', gitu," kata dia.

"Jadi aku selalu setiap persidangan pasti minta papa untuk buat janji. Janjinya selalu sama, enggak pernah berubah," ujar Patrisha lagi.

Hari ini, Tio menjalani sidang pembacaan replik dari jaksa atas tanggapan pledoi atau nota pembelaan tim kuasa hukumnya. Dalam replik itu, jaksa menolak semua nota pembelaan dari tim kuasa hukum Tio.

Jaksa menolak permintaan tim kuasa hukum Tio yang mengajukan usul penggunaan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

Jaksa meminta agar majelis hakim memutus terdakwa Tio dengan Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni menyimpan dan memiliki.

Jaksa menimbang bahwa Tio merupakan pengguna dan pecandu akut narkoba. Selain itu, proses rehabilitasi Tio selama di RS Bhayangkara, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, sewaktu penyelidikan di kepolisian tidak berhasil.

Atas hal itu, jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya agar majelis hakim mempidana Tio dengan hukuman 6 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 1 miliar.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/07/05/191330310/tio-pakusadewo-bikin-janji-dengan-putrinya-di-ruang-sidang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke