Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ditahan karena Pemukulan, Chris Brown Bebas dengan Jaminan Rp 28 Juta

Sebelumnya diberitakan, Brown ditangkap sesaat setelah turun panggung di Coral Sky Ampitheatre di West Palm Beach, Kamis (5/7/2018) malam.

WPTV-TV melaporkan, kantor sherif Hillborough County mengeluarkan surat penahanan terhadap Brown atas tuduhan pemukulan.

Pria 29 tahun itu berkali-kali terlibat kasus hukum. Salah satu kasusnya terjadi pada 2009, ia menghajarkekasihnya saat itu, penyanyi Rihanna.

Pada 2013 ia terlibat kasus tabrak lari dan pada 2016 ia ditahan dengan tuduhan serangan menggunakan senjata mematikan.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/07/06/160518410/ditahan-karena-pemukulan-chris-brown-bebas-dengan-jaminan-rp-28-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke