Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Admin Akun Media Sosial Pun Bersaksi dalam Kasus Ahmad Dhani

Ketiga saksi itu merupakan karyawan-karyawan dari Republik Cinta Manajemen (RCM) milik Dhani. Mereka adalah Suryopratomo Bimo sebagai admin media sosial, Wardoyo sebagai pimpinan produksi, dan Memet Indrawan sebagai manajer.

Pada sidang-sidang sebelumnya, JPU sudah menghadirkan enam saksi. Mereka adalah Jack Lapian, Danick Danoko, Retno Hendri Astuti, Natalia Dwi Lestari, Togar Harahap, dan Syawal.

Kepada Majelis Hakim, Suryopratomo Bimo mengaku bahwa, sebelum mengunggah twit ke akun @AHMADDHANIPRAST, ia lebih dulu menerima pesan yang berisi kalimat yang akan diunggahnya dari Ahmad Dhani melalui WhatsApp.

"Apa yang di-WA itu (dari Dhani) yang saya posting," ujar Bimo ketika menjawab pertanyaan Hakim Ketua, Ratmoho.

Bimo mengaku sudah bekerja di manajemen artis milik Dhani, yang bernama Republik Cinta Manajemen (RCM) sejak 2011. Ia mengaku pula mulai mendapat tugas sebagai admin pada 2014.

Bimo mengatakan bahwa ia menjadi admin untuk akun-akun media sosial Twitter, Instagram, dan Facebook serta digaji sebesar Rp 2,5 juta per bulan oleh Dhani. Ia mengatakan pula bahwa ia merupakan satu-satunya admin untuk akun-akun media sosial milik Dhani.

Mengenai tiga twit Dhani, yang diunggah pada 7 Februari 2017, 6 Maret 2017, dan 7 Maret 2017, yang kemudian dianggap sebagai ujaran-ujaran kebencian, Bimo membenarkan menerima kalimat-kalimat itu dari Dhani.

"Ya," kata Bimo dalam sidang tersebut.

Tidak takut dipecat
Suryopratomo Bimo mengatakan bahwa ia tidak takut dipecat oleh Ahmad Dhani apabila kesaksiannya dalam sidang justru memberatkan Dhani dalam kasus dugaan melakukan ujaran kebencian itu.

"Gampang, cari kerjaan di tempat lain," ujar Bimo seusai memberi kesaksian.

"Enggak apa-apa, siap-siap saja. Yang kasih rezeki dari Allah, bukan Mas Dhani," sambungnya.

Bimo mengungkapkan bahwa, sebagai admin media sosial, ia tidak mendapat fasilitas telepon selular (ponsel).

Ia menggunakan ponsel pribadinya untuk mengunggah twit ke akun @AHMADDHANIPRAST setelah menerima pesan kalimat yang dikirim oleh Dhani melalui WhatsApp.

Selama penyidikan oleh polisi, ponsel Bimo disita oleh polisi untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Bimo mengatakan bahwa ia sudah mendapat ponsel pengganti dari pihak RCM.

"Diganti. Enggak (bukan dibelikan oleh Dhani), tapi sama kantor (RCM)," ucapnya.

Bimo mengatakan pula bahwa spesifikasi gawai penggantinya lebih bagus daripada spesifikasi gawainya yang disita, meski bermerk sama.

"X****i juga, tapi (spesifikasinya) di atasnya," kata Bimo.

Ahmad Dhani mengaku tulis satu twit saja
Seusai sidang, Dhani mengaku bahwa ia menulis satu saja dari tiga twit yang dilaporkan oleh pelapor dalam kasus dugaan melakukan ujaran kebencian itu.

Dhani menyatakan bahwa twit yang diunggah pada 6 Maret 2017 tersebut tidak diunggahnya sendiri secara langsung, tetapi dengan lebih dulu mengirim pesan berupa kalimat kepada admin Bimo melalui WhatsApp.

"Sesuai dengan BAP, yang menulis twit tentang pembela penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi, itu saya, memang saya. Satu twit itu memang saya," tutur Dhani.

Namun, Dhani membantah bahwa ia juga menulis dua twit lainnya, yang diunggah pada 7 Februari 2017 dan 7 Maret 2017. Menurut Dhani, untuk dua twit lainnya tersebut ada admin-admin lain.

"Itu tim politik Dapil Pilbup Bekasi dan Pilgub DKI juga. Ada tiga orang," ujar Dhani.

Sementara itu, kuasa hukum untuk Ahmad Dhani, Ali Lubis, mengatakan bahwa pada periode Februari hingga Maret 2017, pada masa Pemilihan Bupati Bekasi, ada tim lain yang memegang ponsel Dhani.

"Ternyata tim lain atau orang lain yang memegang HP Mas Dhani pada saat itu, nah itu yang tadi kami gali. Memang, alatnya benar, HP-nya benar, nomornya benar, tapi kan ada orang lain ternyata yang menggunakan," kata Ali.

"Di mana, isi Twitter yang dipermasalahkan hari ini adanya pada periode bulan Februari dan Maret (2017) tersebut. Artinya, kan bukan mas Dhani yang memegang HP tersebut," sambung Ali.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/07/10/121220410/admin-akun-media-sosial-pun-bersaksi-dalam-kasus-ahmad-dhani

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke