Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Fachri Albar Divonis 7 Bulan Rehabilitasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Fachri Albar dengan hukuman tujuh bulan rehabilitasi yang dikurangi masa tahanan. Vonis ini dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/7/2018).

"Mengadili dan menyatakan terdakwa Fachri Albar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Menghukum terdakwa Fachri Albar rehabilitasi medis selama tujuh bulan di RSKO Cibubur dengan mengurangi hukuman terdakwa selama direhabilitasi," ujar Hakim Ketua Asiadi Sembiring saat membacakan putusannya.

Majelis hakim menyatakan Fachri terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan) dan melanggar Pasal 60 ayat 5 UU Nomor 35 tahun 1997 tentang psikotropika.

Fachri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

Terkait putusan itu, majelis hakim menimbang faktor yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menyalahgunakan narkoba telah meresahkan masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, dan sopan selama persidangan.

Adapun wajah Fachri yang awalnya terlihat tegang berubah menjadi santai. Usai Asiadi mengetuk palu, Fachri langsung memeluk kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

"Bersyukur," ujar Fahcri kepada wartawan seusai disidang.

Fachri ditangkap pada 14 Februari 2018 pukul 07.00 WIB di kediamannya di Serenia Hills, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Polisi mengamankan satu bungkus klip ganja seberat 0,32 gram, satu bungkus klip sabu seberat 0,32 gram, 1 calmlet, 13 dumolid, dan alat isap sabu.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/07/10/171943510/fachri-albar-divonis-7-bulan-rehabilitasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke