Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Fachri Albar Bersyukur Divonis 7 Bulan Rehabilitasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Fachri Albar mengaku bersyukur dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis tujuh bulan rehabilitasi dengan dikurangi masa tahanan atas kasus penyalahgunaan narkoba.

"Bersyukur aja. Banyak bersyukur aja dalam hal apapun," ujar Fachri seusai sidang putusan kasus yang dihadapinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Selasa (10/7/2018).

Dalam sidang putusan ini majelis hakim menyatakan Fachri terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan) dan melanggar Pasal 60 ayat 5 Undang Undang Nomor 35 tahun 1997 tentang psikotropika.

Fachri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

Terkait putusan itu, majelis hakim menimbang faktor yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menyalahgunakan narkoba telah meresahkan masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, dan sopan selama persidangan.

Sebelum sidang, wajah Fachri terlihat tegang, kali ini Fachri terlihat senyum sumringah. Wajah Fachri terlihat tanpa beban. Ia bahkan tertawa lepas ketika berbincang dengan sesama tahanan lain yang sudah dan sedang menunggu sidang.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/07/10/181429610/fachri-albar-bersyukur-divonis-7-bulan-rehabilitasi

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke