"Puas sih dengan hasil tadi. Tapi dengan putusan itu pun saya sudah bersyukur," ujar Renata saat dijumpai seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2018).
Selama masa persidangan, Fachri menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, sejak 26 Februari 2018.
Dengan vonis tujuh bulan penjara, Renata mengatakan bahwa tersisa lebih dua bulan proses rehabilitasi yang harus dijalani suaminya.
"Dua bulan lagi. Kalau sudah lewat lima bulan, dua bulan lagi ya ringan, lumayan ringan," kata Renata.
Majelis hakim telah memvonis Fachri dengan hukuman tujuh bulan rehabilitasi dengan dikurangi masa tahanan. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni sembilan bulan rehabilitasi.
Fachri terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan) dan melanggar Pasal 60 ayat 5 UU Nomor 35 tahun 1997 tentang psikotropika.
Fachri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Terkait putusan itu, majelis hakim menimbang faktor yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menyalahgunakan narkoba telah meresahkan masyarakat.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, dan sopan selama persidangan.
Fachri ditangkap pada 14 Februari 2018 pukul 07.00 WIB di kediamannya di Serenia Hills, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Polisi mengamankan satu bungkus klip ganja seberat 0,32 gram, satu bungkus klip sabu seberat 0,32 gram, 1 calmlet, 13 dumolid, dan alat isap sabu.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/07/10/184039010/renata-kusmanto-puas-fachri-albar-divonis-7-bulan-rehabilitasi