JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum penyanyi dangdut Selfi Nafilah, Rukhiyat Auditiar, mengaku punya bukti pembiayaan pembangunan rumah mantan suami kliennya, rapper Iwa K. Sebelumnya, Selfi menggugat harta gana gini terhadap Iwa pada Desember 2017 lalu.
"Kami juga ada bukti-bukti transfer Mbak Selfi membayar biaya bangunan ke kontraktor atau tukang-tukang, kemudian ada toko bangunan. Ada bukti semua," kata Rukhiyat di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Selasa (10/7/2018).
Rukhiyat menegaskan, setelah kliennya menikah dengan Iwa, mereka sama-sama membangun rumah tersebut dari awal, bukan sekadar renovasi rumah seperti yang diduga pihak pelantun lagu "Bebas" itu.
"Yang pasti Selfi membangun rumah tersebut tidak hanya finishing. Memang rumah itu dibangun dibangun benar benar... Kalau dikatakan dari nol, karena kan tanahnya tanah orangtua Iwa," ujarnya.
"Nah, saat mereka menikah itu dibangunlah bangunannya. Pada saat pernikahan itulah dibangun sampai selesai," kata Rukhiyat lagi.
Menurut dia, Selfi sudah menghabiskan ratusan juta rupiah untuk itu dan semua buktinya telah diberikan ke pengadilan.
"Banyak itu memang uangnya di sana, bukti-bukti sudah kami ajukan ke majelis hakim. Bukti transfer, kemudian ada beberapa foto-foto toko bangunan," ujar Rukhiyat.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/07/10/184500410/pihak-selfi-nafilah-mengaku-punya-bukti-biaya-pembangunan-rumah-iwa-k