Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kepada Istri, Fachri Albar Janji Tidak Gunakan Narkoba Lagi

"(Fachri) sudah berjanji (tidak gunakan narkoba). Yang pasti dia kapok banget," ujar Renata saat dijumpai seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2018).

Fachri sudah divonis tujuh bulan rehabilitasi dengan dikurangi masa tahanan hari ini. Renata yang berprofesi sebagai model itu mengaku puas dan bersyukur atas vonis tersebut.

Menurut Renata, artinya sang suami akan menjalani sisa rehabilitasi selama dua bulan lagi. Fachri sudah berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, sejak 26 Februari 2018.

"Dua bulan lagi. Kalau sudah lewat lima bulan, dua bulan lagi ya ringan, lumayan ringan," kata Renata.

Ditemui seusai persidangan, Fachri mengaku bersyukur bahwa vonisnya lebih rendah dari tuntutan jaksa selama sembilan bulan.

"Bersyukur aja. Banyak bersyukur aja dalam hal apa pun," ujar Fachri.

Fachri terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan) dan melanggar Pasal 60 ayat 5 UU Nomor 35 tahun 1997 tentang psikotropika.

Fachri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

Terkait putusan itu, majelis hakim menimbang faktor yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menyalahgunakan narkoba telah meresahkan masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, dan sopan selama persidangan.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/07/10/203414710/kepada-istri-fachri-albar-janji-tidak-gunakan-narkoba-lagi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke