JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Gatot Brajamusti divonis satu tahun hukuman penjara atas kasus kepemilikan senjata api dan satwa langka dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (12/7/2018).
"Mengadili dan menyatakan Gatot Brajamusti alias Aa Gatot telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindakan pidana memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan menyimpan senjata api ilegal berserta amunisi. Menghukum terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara," ujar Hakim Ketua Achmad Guntur dalam sidang putusan yang tak dihadiri Gatot karena dalam masa perawaan di Rumah Sakit Pengayoman, Cipinang, Jakarta Timur.
Keputusan menghukum Gatot dengan kurungan satu tahun penjara setelah menimbang hukuman yang diterima Gatot sebelumnya. Gatot sudah divonis oleh Pengadilan Tinggi (PT) Mararam, Nusa Tenggara Barat, 10 tahun penjara untuk kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Juli 2017 lalu.
Selain itu, PN Jakarta Selatan juga menjatuhkan vonis kepada Gatot dengan hukuman penjara sembilan tahun penjara atas kasus asusila pada April 2018. Artinya total hukuman penjara yang dijalani Gatot sudah 19 tahun.
"Menimbang bahwa terhadap pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana ketentuan Pasal 12 Ayat 2 dan Ayat 3 4 KUHP, dapat disimpulkan bahwa lamanya pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun," ujar Guntur.
Gatot terbukti melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf A Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem karena memiliki satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Selain itu, Gatot juga dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata api.
Dalam menyusun putusan ini majelis hakim menyebut ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah sebagai publik figur, perbuatan Gatot tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga kelestarian dan satwa keanekaragaman satwa agar tidak punah. Selain itu, terdakwa pernah dihukum.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama sidang, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa tidak mengetahui atas perbuatannya yang dilarang undang-undang.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/07/12/162146910/gatot-brajamusti-divonis-1-tahun-penjara-atas-kepemilikan-senpi-dan