Ketika keluar dari ruang tahanan PN Jakarta Selatan, dengan digiring oleh polisi, Tio menyampaikan apa yang dirasanya itu lewat lantunan.
"Lelah... lelah hati," ungkap Tio kepada seorang kerabatnya lewat sepotong nyanyian.
Kamis ini, Tio Pakusadewo menjalani sidang duplik atas replik jaksa penuntut umum (JPU). Dalam duplik Tio, tim kuasa hukum Tio tetap meminta terdakwa untuk direhabilitasi.
Sementara itu, dalam repliknya, JPU kukuh menuntut Tio dengan Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni menyimpan dan memiliki.
JPU menimbang bahwa Tio Pakusadewo merupakan pengguna dan pecandu akut narkoba. Selain itu, rehabilitasi Tio selama di Rumah Sakit Bhayangkara, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, sewaktu penyelidikan di kepolisian, tidak berhasil.
Atas hal itu, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya agar Majelis Hakim menjatuhkan terhadap Tio hukuman enam tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 1 miliar.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/07/12/182432210/tio-pakusadewo-lelah-hati