Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tiga Kasus Pidana Gatot Brajamusti yang Berujung Hukuman 20 Tahun Penjara

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada tiga kasus pidana yang menjerat Gatot Brajamusti hingga membuat dia dijatuhi hukuman total 20 tahun penjara. Vonis ini merupakan akumulasi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Gatot.

Berikut rangkuman kasus pidana yang menjerat Gatot Brajamusti, mulai dari penyalahgunaan narkoba hingga kepemilikian senjata api ilegal dan satwa liar.

Kasus Narkoba
Kasus narkoba ini terungkap ketika Gatot menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi). Ia ditangkap polisi karena kepemilikan narkoba di sebuah kamar hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat pada Agustus 2016.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 30 jarum suntik, 9 alat pengisap sabu, 7 cangklong sebagai alat pengisap sabu, 39 korek api, dan satu bungkus psikotropika jenis sabu yang diperkirakan seberat 10 gram.

Pada Juli 2017, kasus kepemilikan narkoba yang menjerat Gatot disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Gatot divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Jaksa kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, NTB. Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Gatot.

PT Mataram menilai Gatot melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni menyimpan dan memiliki.

Kasus Asusila
Setelah kasus narkoba muncul ke permukaan publik, Gatot dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial CT atas kasus asusila. Pelapor mengaku pemerkosaan yang dilakukan Gatot berlangsung dari 2007 hingga 2011. Ketika itu, CT masih berusia 16 tahun.

Sidang kasus asusila yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Gatot. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara.

Majelis hakim menilai Gatot melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang Undang Perlindungan Anak No 23 tahun 2002.

Kasus Kepemilikan Senpi dan Satwa Liar
Kasus narkoba yang menjerat Gatot membuat polisi juga menggeledah rumah Gatot di kawasan Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan, bukan narkotika yang ditemukan, polisi menemukan senjata apil ilegal dan satwa liar yang dilindungi.

Untuk senjata api, polisi mengamankan dua pucuk senjata api jenis Glock tipe 26 kaliber 9 mm dan senjata api pistol Walther PPK 32 kaliber 22 mm. Lalu ada satu senjata tajam sangkur, satu kotak tempat senjata api, sebuah koper berwarna hitam sebagai penyimpanan senjata api.

Selain itu, ada 500 butir amunisi kaliber 9 mm buatan PT Pindad, amunisi kaliber 9 merek luger sebanyak 216 butir, 450 amunisi kaliber 32 mm merek Fiocchi, dan 94 butir kaliber 32 mm merek Lelier and Bellot.

Sedangkan untuk satwa liar, polisi mengamankan satu ekor burung elang brontok yang masih hidup di halaman belakang di samping kamar terdakwa. Kemudian, satu ekor ofsetan harimau sumatera sudah mati, yang telah diawetkan yang terletak di ruang tengah dekat televisi.

Kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar yang dilindungi itu kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Gatot dari tuntutan jaksa selama 3 tahun penjara.

Gatot terbukti melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf A Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem karena memiliki satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Selain itu, Gatot juga dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata api.

Tidak Boleh Lebih 20 Tahun
Keputusan hakim menghukum Gatot kurungan satu tahun penjara itu setelah menimbang hukuman yang diterima Gatot sebelumnya. Untuk kasus narkoba, Gatot sudah divonis 10 tahun penjara dan kasus asusila divonis 9 tahun penjara. Artinya total hukuman penjara Gatot sudah 19 tahun.

"Menimbang bahwa terhadap pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana ketentuan Pasal 12 Ayat 3 dan Ayat 4 KUHP, dapat disimpulkan bahwa lamanya pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun," ujar Hakim Ketua Achmad Guntur saat memberikan pertimbangan putusan untuk kasus kepemilikan senpi dan satwa liar.

Sementara itu, kuasa hukum Gatot, Ahmad Rifai, mengatakan bahwa vonis 1 tahun penjara yang diterima kliennya tidak adil.

"Kalau 1 tahun saya menilai tidak fair. Tidak ada keadilan. Kan dalam sidang saksi juga disebutkan kalau Gatot mendapatkan barang itu (harimau yang diawetkan dan elang hidup) dari orang lain," ujar Rifai.

"Total 20 tahun penjara kan? Lama sekali. Nanti akan kami sampaikan kepada klien kami. Kalau klien kami tidak terima, akan banding, kalau menerima, ya sudah itu keputusan klien kami," sambung Rifai.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/07/13/093704210/tiga-kasus-pidana-gatot-brajamusti-yang-berujung-hukuman-20-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke