Kuasa hukum Dhani, Ali Lubis, mengatakan bahwa sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Hari ini agendanya pemeriksaan ahli dari pihak JPU," ujar Ali melalui pesan singkat kepada Kompas.com.
Sebelumnya, jaksa sudah menghadirkan para saksi pelapor dan fakta dalam persidangan. Mereka adalah Jack Lapian, Danick Danoko, Retno Hendri Astuti, Natalia Dwi Lestari, Togar Harahap, Syawal, Suryopratomo Bimi, Wardoyo, dan Memet Indrawan.
Pada sidang terakhir yang digelar Senin (9/7/2018), Bimo yang menjadi admin Twitter akun @AHMADDHANIPRAST mengakui dirinya yang mentwit setelah mendapatkan salinan kalimat dari Dhani melalui pesan Whastapp.
"Apa yang di-WA itu (dari Dhani) yang saya posting," ujar Bimo ketika menjawab pertanyaan Hakim Ketua, Ratmoho.
Mengenai tiga twit Dhani, yang diunggah pada 7 Februari 2017, 6 Maret 2017, dan 7 Maret 2017, yang kemudian dianggap sebagai ujaran-ujaran kebencian, Bimo membenarkan menerima kalimat-kalimat itu dari Dhani.
"Ya," kata Bimo dalam sidang tersebut.
Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.
Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/07/16/105333110/sidang-ujaran-kebencian-ahmad-dhani-jaksa-hadirkan-saksi