Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nikita Mirzani Gugat Cerai Dipo Latief ke PA Jakarta Selatan

"Pada hari ini kami dari tim penasihat hukum dari Bu Nikita Mirzani. Melakukan pendaftaran gugatan, itsbat nikah dan gugat cerai. Namanya itsbat cerai, ya," ucap kuasa hukum Nikita, Hendra Asmara, di PA Jakarta Selatan, Senin siang.

Itsbat yang dimaksud adalah pengesahan pernikahan karena sebelumnya Nikita dan Dipo baru menikah secara siri pada 18 Februari 2018.

Menurut aturan, jika ingin menggugat cerai, Nikita harus melegalkan dulu pernikahannya secara hukum negara.

Pengajuan itsbat nikah dan gugat cerai itu terdaftar dengan nomor 2363/Pdt.G/2018/PA.JS.

"Kenapa kita melakukan atau memasukan gugatan untuk itsbat nikah karena sama-sama kita ketahui, Mbak Nikita pada Februari kemarin melangsungkan pernikahannya dengan ADD (Ahmad Dipo Ditiro), itu nikah siri, artinya belum dicatat dalam catatan sipil," kata Hendra.

"Jadi supaya lebih jelas dalam penetapan hukum, maka harus ada status penetapan hukum. Itu pengadilan yang menetapkan. Setelah sah pernikahannya baru kami melakukan gugat cerai nanti sekaligus," ujarnya lagi.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/07/16/165833010/nikita-mirzani-gugat-cerai-dipo-latief-ke-pa-jakarta-selatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke