JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Tio Pakusadewo akan menghadapi sidang putusan atau vonis atas kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (19/7/2018).
Dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Tio dituntut enam tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 1 miliar.
Jaksa menilai Tio melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni menyimpan dan memiliki.
Sementara itu dalam pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa, tim penasihat hukum Tio meminta majelis hakim menggunakan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka meminta Tio untuk dihukum rehabilitasi lantaran menjadi korban dan penyalahguna narkoba.
Selain pledoi tertulis dari kuasa hukum, Tio juga mengajukan secara lisan. Tio Pakusadewo mengaku bersalah dan menyesali perbuatan yang telah dilakukannya. Ia meminta kepada majelis hakim agar memberi hukuman rehabilitasi.
"Semoga majelis hakim memberikan kesempatan saya untuk direhabilitasi. Saya sebagai warga negara yang telah mengakui kesalahan, atas nama hukum dan keadilan, saya memohon untuk memberikan keadilan," ucap Tio.
Adapun menjawap nota pembelaan terdakwa, jaksa tetap berkukuh terhadap tuntutannya.
"Menyatakan tetap pada surat tuntutan agar majelis hakim memutus dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah memiliki, menyimpan, sesuai dakwaan primer, yakni Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Yaman.
Jaksa menimbang bahwa Tio merupakan pengguna dan pecandu aku narkoba. Selain itu, proses rehabilitasi Tio selama di RS Bhayangkara, Lebak Bulus, Jakarta Pusat, sewaktu penyelidikan jaksa tidak berhasil.
"Terdakwa sudah lama menggunakan narkoba. Hasil rehab juga tidak berhasil," kata Yaman.
Tio Pakusadewo ditangkap oleh Polda Metro Jaya ketika sedang makam malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan. Tio membeli sabu dari seorang perempuan bernama Vina seharga Rp 1,5 juta untuk empat klip sabu.
Tio membeli sabu pada Sabtu, 16 Desember 2017, dari Vina, yang mengantar sabu ke rumah Tio. Kemudian, Tio mengonsumsi sabu tersebut pada Minggu, 17 Desember 2017.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip. Beberapa barang bukti lain, yaitu sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel, juga disita oleh jaksa.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/07/19/082117410/hari-ini-tio-pakusadewo-hadapi-sidang-putusan-kasus-narkoba