"Berapa pun keputusannya (hukumannya), siap," ujar Tio.
Tio tiba di PN Jaksel sekitar pukul 13.40 WIB. Tio terlihat lebih santai dari biasanya. Ia mengenakan kemeja biru muda bermotif dan topi abu-abu. Ia juga menebar senyum ke awak media.
Tio mendapatkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) enam tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 1 miliar.
Jaksa menilai Tio melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni menyimpan dan memiliki.
Sementara itu dalam pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa, tim penasihat hukum Tio meminta majelis hakim menggunakan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka meminta Tio untuk dihukum rehabilitasi lantaran menjadi korban dan penyalahguna narkoba.
Tio Pakusadewo ditangkap oleh Polda Metro Jaya ketika sedang makam malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan. Tio membeli sabu dari seorang perempuan bernama Vina seharga Rp 1,5 juta untuk empat klip sabu.
Tio membeli sabu pada Sabtu, 16 Desember 2017, dari Vina, yang mengantar sabu ke rumah Tio. Kemudian, Tio mengonsumsi sabu tersebut pada Minggu, 17 Desember 2017.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip. Beberapa barang bukti lain, yaitu sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel, juga disita oleh jaksa.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/07/19/142029610/tio-pakusadewo-berapa-pun-hukumannya-saya-siap