Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Majelis Hakim Tak Lengkap, Putusan Sidang Tio Pakusadewo Ditunda

Penundaan itu disampaikan oleh Hakim Ketua Asiadi Sembiring lantaran salah satu anggota majelis tidak hadir.

"Mohon maaf sidang saya undur hari Selasa tanggal 24 Juli 2018. Mohon maaf ya pak, majelis tidak lengkap jadi tidak bisa dibacakan," ujar Asiadi lalu mengetuk palu tanda penundaan.

Mendengar penundaan tersebut, wajah Tio langsung terlihat agak kecewa. Tio pun langsung keluar ruangan dengan mengucapkan beberapa patah kata.

"Kecewa sebenarnya sih enggak. Kalau mau kecewa udah dari beberapa waktu lalu," ujar Tio yang digiring petugas kembali ke ruang tahanan PN Jaksel.

Adapun Tio dituntut oleh jaksa enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Tio dinilai terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni menyimpan dan memiliki. Dalam keputusan itu, jaksa mempertimbangkan dua hal.

Pertama, yang memberatkan, Tio tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu, yang meringankan, Tio tak pernah dihukum pidana dan mengakui perbuatannya.

Tio Pakusadewo ditangkap oleh Polda Metro Jaya ketika sedang makam malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan.

Tio membeli sabu dari seorang perempuan bernama Vina seharga Rp 1,5 juta untuk empat klip sabu.

Tio membeli sabu pada Sabtu, 16 Desember 2017, dari Vina, yang mengantar sabu ke rumah Tio. Kemudian, Tio mengonsumsi sabu tersebut pada Minggu, 17 Desember 2017.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip. Beberapa barang bukti lain, yaitu sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel juga disita oleh jaksa.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/07/19/150047810/majelis-hakim-tak-lengkap-putusan-sidang-tio-pakusadewo-ditunda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke