"Ya harus diikuti. Kalau kecewa dari hari pertama dituntut sudah kecewa," ujar Tio seusai sidang di PN Jakarta Selatan.
Tio mengaku akan mengikuti aturan dan hukum yang berlaku. Penundaan itu, kata Tio, juga memiliki penjelasan yang masuk akal.
Sebagai informasi hakim ketua Asiadi Sembiring tidak bisa memutuskan perkara Tio lantaran satu hakim anggota tidak bisa hadir.
"Harus diikuti aturanya ya, melelahkan iya. Tapi kan tadi sudah dikasih penjelasan sama majelis hakim ya. Saya ikuti aturan hukum yang ada," ujar Tio.
Adapun Tio dituntut oleh jaksa enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Tio dinilai terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni menyimpan dan memiliki. Dalam keputusan itu, jaksa mempertimbangkan dua hal.
Pertama, yang memberatkan, Tio tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. Sementara itu, yang meringankan, Tio tak pernah dihukum pidana dan mengakui perbuatannya.
Tio Pakusadewo ditangkap oleh Polda Metro Jaya ketika sedang makam malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan. Tio membeli sabu dari seorang perempuan bernama Vina seharga Rp 1,5 juta untuk empat klip sabu.
Tio membeli sabu pada Sabtu, 16 Desember 2017, dari Vina, yang mengantar sabu ke rumah Tio. Kemudian, Tio mengonsumsi sabu tersebut pada Minggu, 17 Desember 2017.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip. Beberapa barang bukti lain, yaitu sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel, juga disita oleh jaksa.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/07/19/154104810/sidang-putusan-ditunda-tio-pakusadewo-tak-kecewa