Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kata Kuasa Hukum, Roro Fitria Jadi Guru Vokal di Rutan Pondok Bambu

Roro saat ini menjadi terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Banyak kegiatan positif dari program di sana. Dia jadi guru tari, guru nyanyi, dia berbaurlah dengan warga binaan lainnya," ujar Dharma saat ditemui di Gedung TransTV, Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (19/7/2018).

Aktivitas Roro itu, menurut Dharma, sekaligus mengobati kerinduan kliennya tersebut dengan dunia hiburan.

Sebelum terjerat obat-obatan terlarang, Roro dikenal sebagai model majalah dewasa, disc jockey (DJ), pemain sinetron Islam KTP, dan 'neng geulis' penari Jaipongan dalam program televisi Sedap Malam .

"Permintaan khusus cuma sampaikan kepada semuanya kepada teman bahwa dia pemakai yang pengin sembuh, pengin berkarya lagi, pengin baik lagi," kata Dharma.

Selain itu, menurut dia, Roro kini semakin religius dan lebih mendekatkan diri kepada Tuhan.

"Alhamdulillah semakin baik. Kalau saya ke sana, dia lagi shalat dhuha, ya lebih religiuslah," ujar Dharma.

Roro diamankan polisi di rumahnya saat sedang menunggu pesanan sabu seberat dua gram pada Februari 2018 lalu. Dari pengakuannya, sabu tersebut akan ia gunakan untuk merayakan Hari Valentine bersama sejumlah rekan artis.

Roro pun didakwa dengan pasal berlapis, yakmi Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasai, dan memiliki), Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan), dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (pemufakatan jahat).

https://entertainment.kompas.com/read/2018/07/19/193007810/kata-kuasa-hukum-roro-fitria-jadi-guru-vokal-di-rutan-pondok-bambu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke