Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cerai Baik-baik, Nicky Tirta dan Liza Elly Sepakati 5 Poin Perjanjian

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang meresmikan perceraian keduanya menjadikan perjanjian nikah ini sebagai salah satu perjanjian yang mengikat.

"Salah satu putusan hakim tadi juga menyebutkan Hakim juga bilang menghukum kedua belah pihak mematuhi perjanjian yang sudah dibuat 9 Maret 2018," ujar Tri Adhyaksa selaku kuasa hukum Nicky Tirta saat ditemui usai sidang, Senin (23/7/2018).

Berikut lima poin dari surat perjanjian itu.

Hasil Keputusan bersama:

1. Bahwa kami berkedudukan sebagai suami istri berdasarkan kutipan akta perkawinan nomor 428/2012 tanggal 8 November 2012 yang dikeluarkan oleh Sekertaris Daerah Kota Malang

2. Bahwa selama enam tahun nikah lahir seorang anak bernama Naara Elina Tirtajaya, 27 Juli 2013.

3. Karena ketidakcocokan, di antara keduanya sepakat bercerai. Namun, sebelum ajukan gugatan perceraian, kami membuat perjanjian.

4. Bahwa tujuan dari perjanjian ini adalah untuk menyatakan niat para pihak agar:

a. Pertumbuhan, kesehatan, tempat tinggal dan pendidikan Nara Elina Tirtajaya berada di bawah tanggung jawab bersama para pihak, bukan orang tua saudara atau salah satu pihak.

b. Tidak menjelekkan atau menyebarluaskan kekurangan salah satu pihak pada pihak lain.

c. Proses gugatan perjanjian perceraian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat berlangsung dengan baik.

5. Bahwa perjanjian yang telah ditandatangani para pihak dan di waamerking oleh notaris akan disampaikan sebagai bagian dari gugatan perceraian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nicky menggugat Liza Elly di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 15 Maret 2018 dengan nomor perkara 238/Pdt.G/2018 PN JKT.Sel. Sidang perdana perceraian dilaksanakan pada 9 April 2018.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/07/23/153206610/cerai-baik-baik-nicky-tirta-dan-liza-elly-sepakati-5-poin-perjanjian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke