Terhadap putusan tersebut, bukan Jennifer saja yang mengajukan banding, melainkan juga jaksa penuntut umum (JPU).
"Kemudian, jaksa penuntut umu juga banding, tapi tidak sama harinya, pada 2 Juli 2018. Perkara tersebut sampai saat ini belum inkrah," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur, ketika ditemui di kantornya, Senin (23/7/2018).
Banding itu, lanjut Achmad, diajukan karena JPU tidak puas dengan putusan itu.
"Yang jelas, keberatan atas putusan tersebut. Kalau seseorang ajukan banding putusan ke pengadilan negeri, itu berarti keberatan, tidak puas terhadap putusan tersebut," katanya.
Pada 25 Juni 2018 Jennifer Dunn mengajukan banding. Berkas keduanya juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Negeri pada 19 Juli 2018.
"Sesegera mungkin (disidangkan), karena kan ada masa tahanan. Tahanan kan beralih ke Pengadilan Tinggi. Yang jelas, sebelum masa tahanan habis, ya harus segera diputus," ungkapnya.
Jennifer Dunn divonis empat tahun penjara dan denda Rp 800 Juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 25 Juni 2018.
"Menyatakan terdakwa Jennifer Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat atau melawan hukum, memiliki, menyimpan atau menyediakan narkotika golongan 1," ujar Ketua Majelis Hakim, Riyadi Sunindyo Florentinus, di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Jennifer Dunn dengan hukuman penjara selama empat tahun dan menjatuhkan denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800 Juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan," sambungnya.
Vonis tersebut dipotong masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani oleh Jennifer.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seutuhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Riyadi pula.
Vonis itu lebih berat dari tuntutan JPU, yang meminta Jennifer dihukum selama delapan bulan penjara dipotong masa tahanan.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/07/23/172841210/selain-jennifer-dunn-jaksa-penuntut-umum-juga-mengajukan-banding