Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cerai, Mantan Istri Beri Daftar Harta Gana Gini ke Opick

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Timur mengabulkan gugatan cerai Dian terhadap Opick, Selasa (24/7/2018).

"Kemarin saya WhatsApp Mas Opick nanya masalah gana gini. Dia bilang ke Pak Ismar (kuasa hukum Opick) ya Mbak Ina. Nah, saya baru berikan tadi list gana gininya seperti ini loh," kata kuasa hukum Dian, Ina Rachman, kepada awak media.

Ia mengatakan, harta gana gini biasanya meliputi rumah, mobil, atau aset-aset lain. Kemudian di luar itu menurut Ina, Dian memiliki tuntutan lain. Namun ia menolak menjelaskan rincian harga gana gini kliennya.

"Ada, tapi belum bisa dibahas di sini. Nanti aja ya. Pembagian pasti ada karena kan selama menikah mereka banyak mendapatkan aset," ujar Ina.

Pemberian daftar harta gana gini itu, lanjutnya, sebagai salah satu cara mereka bermusyawarah. Baik Opick maupun Dian sepakat membagi harta gana gini secara kekeluargaan tanpa proses hukum.

"Kan kami enggak bisa egois di situ ada kepentingan Mas Opick juga, kepentingan anak-anak, Mbak Dian. Jadi harus diskusi. Jadi memang masih musyawarah," ucap Ina.

"Sedang kami usahakan semoga tidak  harus sampai ke masalah hukum ya, kamj masih musyawarah untuk muafakat, mediasi. Insya Allah Mas Opick juga dewasa kok bagaimana pun juga Mas Opick menyadari bahwa itu ada hak anak-anak ya," tambahnya.

Sementara kuasa hukum Opick, Ismar Syafrudin menimpali segera setelah sidang putusan pihaknya menyerahkan daftar tersebut kepada kliennya.

"Iya sesuai prosedural kan kami sampaikan dulu list-nya, baru kami bahas. Jadi oh ini harta ini untuk apa, bisa dibagi atau tidak. Ya begitu lah, itu nanti kami bicarakan dulu," kata Ismar.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/07/24/163428610/cerai-mantan-istri-beri-daftar-harta-gana-gini-ke-opick

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke