Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tio Pakusadewo Bersyukur Divonis 9 Bulan Penjara

"Alhamdulillah senang, bersyukur karena Allah sudah sangat begitu baik," ujar Tio seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (24/7/2018).

Tio berterima kasih atas kerja keras tim penasehat hukumnya. Juga kepada para keluarga dan teman-teman yang selalu memberinya semangat.

"Saya sangat berterima kasih sama anak-anak saya, juga teman-teman yang terus berusaha ada untuk saya, temen-temen SMP, SMA, kuliah, dan semua kalangan. Saya mengucapkan terima kasih banyak," ujar Tio.

"Tuhanlah yang balas, saya enggak punya apa-apa untuk bisa (membalas)," lanjut Tio.

Adapun Tio akan menjalani hukuman rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, seusai putusan dibacakan hakim.

Hakim menilai Tio terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 127 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni penyalahgunaan.

Dalam keputusan itu, hakim mempertimbangkan dua hal. Pertama, yang memberatkan, Tio tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dan meresahkan masyarakat atas perbuatannya.

Sementara itu, yang meringankan, Tio tak pernah dihukum pidana, mengakui perbuatannya, dan sopan selama menjalani persidangan.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/07/24/172243610/tio-pakusadewo-bersyukur-divonis-9-bulan-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke