JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Tio Pakusadewo, Aris Marasabessy, mengatakan bahwa pihaknya siap menghadapi upaya banding jaksa penuntut umum.
"Kalau memang jaksa merasa tidak puas ya hak mereka untuk mengajukan upaya hukum lanjutan. Kalau dari kami tetap siap," ujar Aris saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/8/2018).
Aris berujar, pihaknya menghormati keputusan jaksa yang melakukan banding karena tidak puas atas vonis sembilan bulan penjara. Putusan itu diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Banding itu merupakan upaya hukum, saya kira sah-sah saja karena itu merupakan hak. Pada intinya tidak ada fakta hukum pengadilan yang menyatakan bahwa Om Tio bersalah melakukan tindak pidana Pasal 112," ujar Aris.
Terkait apakah Tio sudah mengetahui kabar banding yang dilakukan oleh jaksa, Aris mengaku belum mendapatkan kabar dari pihak keluarga kliennya.
Hanya saja, kata Aris, banding tersebut tidak menganggu konsentrasi Tio yang sedang menjalani masa rehabilitasi.
"Saya berharap proses banding ini tidak menganggu proses rehab beliau," kata Aris.
Hakim menjatuhkan vonis hukuman sembilan bulan penjara, yang kemudian hukumannya dilanjutkan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa selama enam tahun penjara.
Majelis hakim menilai Tio terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 127 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni penyalahgunaan.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/08/03/205227010/pihak-tio-pakusadewo-siap-hadapi-upaya-banding-jaksa-penuntut-umum