Twit itu diunggah akun tersebut pada 7 Februari 2017 bertuliskan, "Yg menistakan Agama si Ahok....Yang diadili KH Ma'ruf Amin....ADP"
Kesaksian Effendy sebagai ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/8/2018).
"(Twit tersebut) itu secara jelas bisa memprovokasi simpatisan dari KH Ma'aruf Amin. Tentu orang-orang (simpatisan) akan bertanya-tanya, ada apa? Itu sifatnya provokasi," ujar Effendy menjawab pertanyaan kuasa hukum Dhani, Ali Lubis.
Sementara itu, saat Dhani diberi kesempatan oleh Hakim Ketua Ratmoho untuk bertanya kepada saksi ahli.
Sebelum bertanya, Dhani menjelaskan dulu bahwa ia hanya menulis satu dari tiga twit yang diunggah pada akun @AHMADDHANIPRAST.
Twit yang Dhani tulis pada 6 Maret 2018 berbunyi, "Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi mukanya_ADP".
"Ketika di dalam BAP (berita acara pemeriksaan), apakah ahli tahu dalam BAP saya, saya hanya mengakui menulis twit dari tiga twit. Apakah ahli tahu?" tanya Dhani.
"Saya hanya baca (BAP)," jawab Effendy.
Adapun selain Effendy, jaksa juga menghadirkan satu saksi ahli lainnya. Saksi itu adalah Saji Purwanto sebagai Ahli ITE Digital Forensik.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/08/06/162215810/saksi-ahli-sebut-twit-ahmad-dhani-memprovokasi