Terkait kasus ini penyanyi Nazriel Irham atau yang biasa disapa Ariel telah menjalani hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) bernama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangka Cut Tari dan Luna Maya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
1. Menuntut Kapolri dan Jaksa Agung
LP3HI mengajukan sejumlah permohonan dalam kasus bernomor perkara 70/Pid.Prap/2018/PN.JKT.SEL tersebut. Salah satu isi permohonan itu adalah menuntut Kapolri dan juga Jaksa Agung.
"Mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memutus memerintahkan para termohon (Kapolri dan Jaksa Agung) untuk merehabilitasi nama baik Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng," demikian bunyi salah satu permohonan itu.
Selain itu, LP3HI juga meminta status tersangka dari Cut Tari dan Luna dihapuskan.
"Kemudian, memerintahkan kepada termohon satu untuk memberitahukan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari dan Luna Maya kepada penuntut umum yaitu termohon dua," ungkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur.
LP3HI mengaku tak mengenal sosok Luna Maya dan Cut Tari.
"LP3HI secara personal tidak mengenal dan tidak ada hubungan dengan Luna Maya dan Cut Tari," ungkap Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho dalam siaran persnya.
Menurut LSM tersebut tidak cukup bukti untuk menetapkan Cut Tari dan Luna Maya sebagai tersangka.
"Luna Maya dan Cut Tari tidak cukup bukti dan penyidik kepolisian tidak mampu memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum, sehingga kasusnya berlarut-larut, yang mana sampai saat ini tidak disidangkan di Pengadilan Negeri," imbuhnya lagi.
LP3HI mengatakan bahwa pihaknya mengajukan gugatan secara sukarela.
"Namun demi kepastian hukum, maka dengan sukarela dan tanpa dibayar oleh siapapun mengajukan gugatan praperadilan ini demi penegakan hukum," lanjut dia.
3. Putusan hari ini
Hakim tunggal Florenssani Susanti akan memutuskan perkara praperadilan yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Sidang yang sudah digelar sejak 2 Juli 2018 itu akan diputus hari ini, Selasa, 7 Agustus 2018.
"Karena kan praperadilan itu tujuh hari harus putus. 31 Juli jawaban pembuktian, Rabu 1 Agustus kesimpulan, putusan tanggal 7 Agustus," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur.
Sejauh ini belum ada tanggapan dari Luna Maya maupun Cut Tari tentang hal ini.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/08/07/080442410/status-hukum-cut-tari-dan-luna-maya-ditentukan-hari-ini