"Kalau berdasarkan alat bukti yang disodorkan penyidik jelas tindakan mereka terakhir 4 agustus 2010 sampai sekarang belum ada tindakan apa pun," kata Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).
Menurut Kurniawan, sebelumnya sudah ada perkara hukum tidak berkembang selama lima tahun dan dianggap sebagai penghentian penyidikan.
"Dan kasus Luna Maya Cut Tari ini sudah 8 tahun, jadi kami optimis," ungkapnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).
Terlebih pihak LP3HI sudah mengajukan sejumlah dokumen pendukung yang menyatakan bahwa berkas Cut Tari dan Luna Maya tak pernah dinyatakan rampung oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Itu bukti-bukti terakhir, artinya ketika saya tanya ada pengiriman berkas lagi atau tidak, mereka bilang tidak ada. Tidak ada P21jaksa ke kepolisian," ujarnya.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/08/07/115009610/lp3hi-optimis-menangi-praperadilan-status-hukum-luna-maya-dan-cut-tari