Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

"Masa Sih Nikita Mirzani Lakukan KDRT kepada Suami Tercinta"

"Masa iya sih Nikita Mirzani melakukan KDRT kepada suami tercinta? Kan enggak mungkin," ujar Nikita saat dijumpai di Gedung Trans, Mampang Pratapan, Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).

Nikita mengatakan ia tidak ada masalah dengan laporan Dipo terhadap dirinya ke kantor polisi.

Sebelumnya diberitakan Nikita dilaporkan oleh Dipo karena melakukan penganiayaan.

Dipo melaporkan Nikita ke polisi dengan menggunakan Pasal 44 Ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Ya enggak apa-apa lah laporin aja, siapa aja kan berhak ngelaporin. Nanti kan dilihat benar atau enggak laporan itu segala macam gitu," ujar Nikita.

Polres Jakarta Selatan akan memanggil Nikita untuk menjalani pemeriksaan. Kasus tersebut masih dalam penyelidikan kepolisian.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/08/07/125220910/masa-sih-nikita-mirzani-lakukan-kdrt-kepada-suami-tercinta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke