"Enggaklah, kalau Niki enggak usah lapor-lapor balik," ujar Nikita saat dijumpai di Gedung Trans, Mampang Pratapan, Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).
"Siapa tahu nanti, kesambet apa gitu kan. Tergantung arah angin universe membawa pikiran dan hati ini ke mana," sambung dia.
Nikita beralasan saat ini ia malas berurusan dengan polisi. Lagi pula, kata Nikita, urusan rumah tangga semestinya tidak perlu dibawa-bawa ke ranah lain.
"Lagian ini kan urusan rumah tangga ya, jadi enggak usah bawa-bawa yang lain-lain," kata dia.
Nikita dilaporkan oleh Dipo atas dugaan penganiayaan.
Dipo melaporkan Nikita ke polisi dengan menggunakan Pasal 44 Ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Lebih lanjut Nikita mengatakan, ia tidak masalah dilaporkan ke polisi atas tuduhan KDRT oleh Dipo. Menurut Nikita, semua orang berhak melaporkan jika merasa dirugikan.
Meskipun demikian, Nikita membantah telah melakukan KDRT.
"Masa iya sih Nikita Mirzani melakukan KDRT kepada suami tercinta? Kan enggak mungkin," ujar Nikita.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/08/07/131144110/nikita-mirzani-soal-laporkan-dipo-latief-saya-tunggu-arah-angin