"Hak asuh di suaminya. Bu Nina ikut," kata kuasa hukum Nina, Asgar Sjafrie saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/8/2018).
Asgar menambahkan bahwa dalam aturan Nina memang mendapatkan kesempatan untuk mengasuh putrinya. Namun berdasarkan kesepakatan berdua, hak asuh akan diberikan pada Erikar.
"Kan ada skema memang ibu yang mengasuh. Tapi kalau berdasarkan kesepakatan kalau suami mengasuh, Bu Nina menerima," ungkapnya.
"Ibu Nina gugatan untuk bercerai saja. Sudah mediasi sudah dibicarakan," imbuh Asgar.
Hal ini disebut telah disepakati keduanya dalam mediasi yang digelar beberapa waktu lalu.
"Suaminya yang mengajukan. Nina tidak karena itu tuntutan dari hasil mediasi," jelasnya.
Meski demikian, Nina dan Erikar tetap akan memberikan kelonggaran pada satu sama lain intim mengasuh putri tunggalnya tersebut.
"Keduanya bisa mengasuh, saling bertemu. Jadi enggak ada saling berantem seperti tidak boleh bertemu gitu. Tidak ada berantem," ujar Asgar.
Sebelumnya Nina Tamam diam-diam telah menggugat cerai suaminya Erikar Lebang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 19 April 2018 lalu. Gugatan ini didaftarkan dengan nomor 1543/Pdt.G/2018/PA.JS.
Sidang lanjutan keduanyabakan digelar pada 30 Agustus 2018 mendatang.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/08/09/200246510/nina-tamam-sudah-sepakat-hak-asuh-anak-diberikan-kepada-suami