"Sama Ayah (Ahmad Dhani), ya, kami mau diskusikan ini. Kalau memang bisa, ya, kami maju," kata Al saat dijumpai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (13/8/2018).
Al mengaku dirugikan secara pribadi atas pemberitaan itu. Dampaknya, kata Al, berpengaruh terhadap kontrak kerja yang menjadikan dirinya sebagai brand ambassador sebuah produk iklan.
Menurut Al, pemberitaan dia mengalami overdosis telah mencemarkan nama baiknya. Hal itu juga berdampak pada kontrak pekerjaannya.
"Yang rugi itu sebenarnya produk yang mengiklankan Al. Karena dalam iklan ada klausul Al tidak boleh terlibat narkoba. Dendanya mahal sekali," timpal Dhani.
Hendarsam Marantoko, pengacara yang menangani kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani, mengatakan, Al sudah meminta masukannya.
Setelah membaca artikel media online yang memberitakan Al overdosis, Hendarsam menyebut ada unsur hoaks atau tidak benar. Ia menyebut sumber artikel tersebut tidak jelas.
"Citra Al kan harus mendukung produk tersebut. Ini Al mengalami kerugian yang besar untuk semua pihak," kata Hendarsam.
Terkait hal itu, Hendarsam akan menunggu sikap Al apakah akan melaporkan hal itu ke pihak kepolisian atau tidak.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/08/13/180512910/al-ghazali-berencana-laporkan-media-yang-beritakan-dirinya-overdosis