JAKARTA, KOMPAS.com - Dhawiya Zaida, putri Ratu Dangdut Elvy Sukaesih, dituntut dua tahun rehabilitasi narkoba oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (14/8/2018).
Dhawiya saat ini menjadi terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika setelah ditangkap di rumahnya di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Jumat (16/2/2018).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dhawiya Binti Zaidun Zeidh selama dua tahun pidana. Pidana tersebut dijalani di rumah sakit ketergantungan obat RSKO Cibubur Jakarta Timur," kata Jaksa Lena di ruang sidang.
JPU menilai Dhawiya terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri. Tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"(Pidana itu) dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," ucap jaksa.
"Menyatakan barang bukti sebuah dompet silver merk Mango yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,49 gram, dua buah alat hisap sabu, dan barang bukti lainnya, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan," imbuhnya
Sementara untuk Pasal 114 mengenai pengedar narkotika dan Pasal 112 tentang memiliki narkotika lebih dari 5 gram dianggap tidak dapat menjerat Dhawiya.
Sebab, dari tangan Dhawiya, kekasihnya Muhammad, dan kakak laki-laki serta iparnya, polisi menyita dua klip plastik berisi sabu seberat 0,38 gram dan 0,49 gram. Selain itu, ada pula sabu seberat 0,45 gram dalam dompet silver milik Dhawiya.
"Pasal 114 dan 112 tidak terpenuhi dan tidak terbukti, maka harus dibebaskan atas dakwaan primer," kata jaksa.
Tuntutan yang sama juga dikenakan terhadap kekasih Dhawiya, Muhammad.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/08/14/155155410/dhawiya-zaida-dituntut-2-tahun-rehabilitasi