Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus Dhawiya Zaida Belum Kelar, Elvy Sukaesih Digugat Rp 2,5 Miliar Lebih

Penyanyi dari Singapura, Megawati atau Mega Makcik, menggugat pihak label rekaman milik Elvy, PT Elvida Musik Mas Indonesia (EMMI) Pro, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan tuduhan wanprestasi atau ingkar janji.

Makcik juga menuntut ganti rugi senilai lebih Rp 2,5 miliar lebih.

Tuntutan itu tercantum pada situs resmi PN Jakarta Timur.

Disebut pada situs itu, Mega Makcik merasa belum memperoleh royalti dari kerja sama dengan label tersebut untuk shooting promosi video RBT (ring back tone) lagu "Lengket" dan promosi melalui YouTube.

Selain itu, Makcik mengaku tak mendapat sepeser pun royalti dari 50.000 keping CD album kompilasi yang di dalamnya ada lagu "Lengket". Seharusnya, menurut Makcik, ia memperoleh Rp 500 juta dari penjualan CD kompilasi tersebut.

"Serta biaya yang telah dikeluarkan penggugat (Makcik) dalam proses kerja sama dengan tergugat (Elvy) sebesar Rp 39.350.000. Total kerugian materiil yang dialami penggugat sebesar Rp 539.350.000," demikian tertulis pula pada situs itu.

Mega Makcik juga menyatakan bahwa ia mengalami pula kerugian immateriil, selain kerugian materiil. Kerugian immateriil itu berupa mengalami beban pikiran, perasaan tidak nyaman, keresahan dalam keluarga, dan tekanan batin.

"Dengan total kerugian yang dialami oleh penggugat, baik materiil dan immateriil adalah sebesar Rp 2.539.350.000," begitu bunyi tuntutan tersebut.

Sebelumnya, Mega Makcik pernah melayangkan somasi kepada Elvy Sukaesih, yaitu pada 22 Maret 2018, dengan tuduhan penipuan.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/08/14/192704310/kasus-dhawiya-zaida-belum-kelar-elvy-sukaesih-digugat-rp-25-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke