Sama seperti pekan lalu, penundaan lantaran dua saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) tidak hadir tanpa keterangan. Kedua saksi adalah ahli antropologi hukum dan ahli digital forensik.
Hakim Ketua Ratmoho menegur jaksa yang meminta hakim menunda dan meminta tim penasihat hukum terdakwa mempersiapkan saksinya apabila saksi ahli dari pihak jaksa tidak hadir kembali.
"Kok situ yang kasih kesempatan? Kalau saya kasih sebulan lagi?" kata Ratmoho.
"Jadi Senin depan 27 Agustus 2018 memberikan kesempatan kembali kepada tim penuntut umum untuk melanjutkan agenda saksi ahli ini. Jika tidak hadir akan diberikan kepada tim penasehat hukumterdakwa dan penasehat hukum untuk menghadirkan saksi," lanjut Ratmoho.
Sebelumnya, jaksa sudah menghadirkan para saksi pelapor dan fakta dalam persidangan. Mereka adalah Jack Lapian, Danick Danoko, Retno Hendri Astuti, Natalia Dwi Lestari, Togar Harahap, Syawal, Suryopratomo Bimo, Wardoyo, dan Memet Indrawan.
Selain itu, jaksa juga menghadirkan saksi Ahli Pidana dana Effendy Saragih dan saksi ahli ITE Digital Forensik Saji Purwanto.
Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.
Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/08/20/145458410/sidang-kasus-ahmad-dhani-ditunda-hakim-tegur-jaksa