"Maret (ditulisnya). Iya (dibuat setelah pulang larut malam dalam keadaan mabuk)," kata Fita di Gedung Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
Dalam surat itu, tertulis bahwa Fita mengaku pernah meninggalkan anaknya yang baru berumur satu tahun pada 14 Maret. Ia juga meminta maaf atas sikapnya itu dan berjanji untuk menjadi istri, menantu, dan ibu yang baik
Menurut kuasa hukum Fita, Husendro, kliennya itu membuat surat pernyataan dengan terpaksa. Ketika itu, Fita sedang di bawah tekanan sehingga menurut saja ketika diminta menulis konsekuensi yang sebenarnya tidak ia inginkan.
Dalam foto surat perjanjian Fita dan Yama yang beredar di media sosial, Fita menulis: "Jika di kemudian hari saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan di atas, saya siap memberikan hak asuh anak saya kepada suami saya Hamba Ramanda. Demikian surat pernyataan ini saya buat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa ada paksaan dari pihak mana pun dan dapat dijadikan bukti dari pihak-pihak yang membutuhkan".
"Dia kan ibu ya, kemudian diancam seperti itu, di bawah tekanan seperti itu, kan akhirnya dengan sangat terpaksa tanda tangan supaya enggak dijauhkan dari anaknya," kata Husendro.
Jika dilihat secara hukum, lanjutnya, surat perjanjian tersebut tak sah meski sudah ditandatangani Fita disertai materai.
"Tapi kan kalau secara perdata kan perjanjian di bawah tekanan itu kan ya enggak berlaku juga lah," ucap Husendro.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/08/24/120421510/kuasa-hukum-sebut-istri-yama-carlos-buat-surat-perjanjian-hak-asuh