"Ancaman di atas 6 tahun penjara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mapolresta Jakarta Utara, Minggu (26/8/2018).
Fariz dijerat Pasal 112 ayat 1 Subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Selain itu, ia juga dikenai Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Fariz ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten pada Jumat (24/8/2018).
Polisi mengamankan barang bukti sebanyak dua klip plastik sabu berat brutto 0,90 gram, dua butir tablet dumolit, 9 butir tablet Sanax, dan alat isap sabu dari rumah pelaku.
Argo mengatakan, Fariz mendapatkan sabu dari seorang pengejar lintas daerah berinisial A, yang ditangkap polisi sebelum Fariz.
"Kalau A pengedar, dia adalah pengedar jaringan Jakarta, sekarang Kalimantan di sana. Si A ini mendapatkan barang dikendalikan oleh orang yang ada di Samarinda," ujar Argo.
Diberitakan sebelumnya, Fariz ditangkap setelah tim dari Polres Jakarta Utara melakukan pengembangan.
Saat itu, polisi sudah menangkap dua tersangka seorang perempuan berinisial DN, yang merupakan pengedar dan juga A di kawasan Koja, Jakarta Utara.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/08/26/145233710/fariz-rm-terancam-hukuman-6-tahun-penjara