Dalam penangkapan, polisi mengamankan dua plastik klip sabu dengan berat bruto 0,90 gram, 2 butir tablet dumolit, 9 butir tablet sanax, dan alat isap sabu.
Penangkapan Fariz setelah tim dari Polres Jakarta Utara melakukan pengembangan berkat laporan dari informasi masyarakat.
Saat itu, polisi sudah menangkan dua tersangka seorang perempuan berinisial DN, yang merupakan pengedar dan seorang pria berinisial AH di kawasan Koja, Jakarta Utara.
1. Ditangkap naik motor
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan bahwa Fariz ditangkap polisi ketika baru pulang ke rumah dengan menaiki motor. Polisi yang sudah menunggu Fariz langsung melakukan pemeriksaan di tempat.
"Dia naik motor pagi-pagi, kami tanya ternyata (barang bukti sabu) ada di saku depan dan saku belakang," kata Argo.
2. Gunakan sabu untuk daya tahan tubuh
"Setelah kami tanya motifnya apa? 'Karena saya sudah tua, umur, sehingga saya banyak job ya, itu untuk daya tahan tubuh'," ujar Argo.
Argo menyampaikan bahwa bahwa alasan seperti itu tidak benar. Argo menegaskan untuk menambah daya tahan tubuh seseorang harus mengonsumi vitamin dan berolahraga.
"Jadi untuk pembelajaran masyarakat ya, jadi jangan sampai untuk pekerjaan itu banyak, tapi pengin bikin tetap fresh jangan gunakan narkotika, itu keliru. Jangan dicontoh seperti ini, tapi jadikan pembelajaran," ucap Argo.
3. Pesan seminggu 3 kali
Kepada polisi, pelantun "Sakura" itu memesan sabu kepada tersangka sepekan bisa dua kali dengan harga di atas Rp 1 juta lebih untuk satu ampul dari tersangka pengedar A.
"Tersangka F ini pesannya hampir seminggu dua kali," ujar Argo.
Argo mengatakan, transaksi yang dilakukan Fariz dengan pengedar berinsial A itu dilakukan di berbagai tempat dan lokasi.
"Transaksi kadang-kadang di rumahnya, kadang-kadang di studio, kadang di Mal Gandaria City," ujar Argo.
4. Terancam hukuman 6 tahun penjara
Fariz RM terancam hukuman 6 tahun penjara dalam kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Ancaman di atas 6 tahun penjara," ujar Argo.
Fariz dijerat Pasal 112 ayat 1 Subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Selain itu, ia juga dikenai Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
5. Fariz akui perbuatannya salah
"Oh iya, jelas ini bukan contoh yang baik," ujar Fariz.
Fariz yang yang dikenal sebagai pelantun "Sakura" itu mengakui perbuatannya. Ia meminta masyarakat untuk tidak mengikuti perbuatan buruk yang dilakukannya.
"Jangan mengikuti apa yang saya lakukan dan saya menyesali segala perbuatan saya," ujar Fariz.
6. Bukan kasus pertama
Ini bukan kali pertama pelantun "Sakura" itu tersandung kasus narkoba. Ia kali pertama terjerat kasus narkoba pada 2007 lalu.
Kepolisian Sektor Metro Kebayoran Baru menangkap Fariz pada 28 Oktober 2007 dini hari karena diduga membawa 1,5 linting ganja.
Dalam kasus narkoba ini Fariz akhirnya divonis dengan hukuman 8 bulan penjara potong masa hukuman. Sisa hukuman Fariz juga dihabiskan di Rumah Sakit Melia Cibubur, Jakarta Timur, untuk rehabilitasi.
Setelah bebas, Fariz lagi-lagi tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis-jenis heroin, ganja, dan sabu di kediamannya di Perumahan Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, pada Selasa 6 Januari 2015.
Fariz divonis delapan bulan penjara. Penyanyi lagu "Barcelona" itu mengatakan, dari vonis delapan bulan penjara, dirinya hanya menjalani masa tahanan selama enam bulan dengan potongan remisi dua bulan.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/08/27/114558210/6-fakta-fariz-rm-dan-kasus-narkobanya-lagi