"Tetap pada tuntutan," ucap jaksa Lena ketika diminta menanggapi nota pembelaan Dhawiya yang meminta pengurangan tuntutan menjadi sembilan bulan di ruang sidang PN Jakarta Timur, Selasa (28/8/2018).
"Baik. Kalau penuntut umum tetap pada tuntutan, bagaimana penasihat hukum?" tanya hakim ketua.
"Kami, sama. Tetap pada nota pembelaan," jawab Idham Indraputra.
Sebelumnya, kuasa hukum Dhawiya menyatakan tak terima dengan tuntutan dua tahun rehabilitaai terhadap Dhawiya.
Keberatan tersebut tercantum dalam nota pembelaan Dhawiya yang dibacakan Idham Indraputra di ruang sidang.
"Tuntutan itu tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Pendapat ahli, dokter, menyatakan seharusnya Dhawiya direhabilitasi selama tiga sampai enam bulan. Tuntutan jaksa rehabilitasi selama dua tahun itu terlalu berat untuk Dhawiya," kata Idham.
"Alasannya, karena Dhawiya selama dalam penahanan tidak menggunakan narkoba dan dalam keadaan sehat," sambungnya.
Jika dihitung berdasarkan rekomendasi ahli, mereka menyimpulkan idealnya Dhawiya direhabilitasi selama sembilan atau 12 bulan, bukan dua tahun.
"Kan sembilan itu dipotong masa tahanan. Kan Dhawiya sudah menjalani tahanan selama enam bulan. Seharusnya yang dilakukan adalah rehabilitasi sosial untuk mengembalikan Dhawiya secara mental untuk ke masyarakat," ujar Idham.
Pihaknya mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa majelis hakim untuk menentukan seorang penyalahguna, harus berdasarkan keterangan ahli.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/08/28/171522910/jaksa-kukuh-tetap-tuntut-dhawiya-zaida-2-tahun-rehabilitasi