JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan penulis cerita asli Benyamin Biang Kerok (1972), Syamsul Fuad.
Dalam gugatannya, Syamsul menuding Falcon Pictures dan Max Pictures melanggar hak cipta atas cerita Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung.
"Majelis hakim berpendapat tidak bisa menerima gugatan pemohon. Demikian keputusan yang bisa kami ambil," ujar hakim ketua dalam ruang sidang PN Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2018).
Pengadilan menganggap gugatan Syamsul itu tidak tepat karena tidak melibatkan PT Layar Cipta Karya Mas Film. Perusahaan tersebut yang secara hukum menjadi pemilik hak cipta terakhir Benyamin Biang Kerok sebelum dijual ke Falcon Pictures dan Max Pictures.
Sebelumnya, tim kuasa hukum para dua rumah produksi itu itu memberikan bukti surat perjanjian pengalihan atau jual beli hak cipta film Benyamin Biang Kerok dengan PT Layar Cipta Karya Mas Film pada 2010 lalu.
"Kami belum menginjak pokok materinya, tapi karena pihak tergugat mendapatkan materi film dan segalanya dari PT Layar Cipta, mestinya itu juga dilibatkan," kata hakim ketua.
Sebelumnya diberitakan, Syamsul menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 1 miliar untuk harga penjualan hak cipta film Benyamin Biang Kerok yang tayang 1 Maret 2018 lalu. Selain itu, Syamsul meminta royalti penjualan tiket film tersebut senilai Rp 1.000 per tiket.
Tak berhenti di situ, ia pun menggugat para tergugat untuk membayar ganti rugi immateril sebesar Rp 10 miliar yang mencakup kerugigan akan hak moralnya sebagai pencipta atau pemegang hak cipta cerita Benyamin Biang Kerok.
Terakhir, Syamsul meminta para tergugat melakukan permohonan maaf kepadanya dan klarifikasi melalui media massa terhadap masyarakat atas pelanggaran hak cipta tersebut.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/08/29/170741210/hakim-tolak-gugatan-penulis-cerita-asli-benyamin-biang-kerok