Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Nina, Asgar H Sjarfi saat ditemui usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2018).
"Hari ini sudah diputuskan mereka sah cerai sebagai suami istri. Gugatannya sudah diterima," kata Asgar.
Asgar menjelaskan, seharusnya sidang hari ini beragendakan saksi dan pembuktian. Namun kedua pihak telah sepakat untuk bercerai, hingga putusan pun ditetapkan majelis hakim.
"Agenda ini sebenarnya untuk saksi, pembuktian. Cuma tadi dari kedua belah pihak sudah menjelaskan terus sudah datang, dari penjelasan Bu Nina sudah lebgkap. Erik sudah mengakui keterangan Bu Nina jadi langsung diputuskan " jelas Asgar.
Sidang yang dimulai pukul 12.00 WIB itu juga dihadiri oleh dua saksi yang merupakan sahabat dari Nina dan Erik.
"Iya ada saksi dua. Saksi ini dari sahabatnya Bu Nina tapi sebenarnya mereka sahabat dari Erik juga. Jadi sekalian saksinya. Jadi hakim menerima," imbuhnya.
Nina Tamam menggugat cerai Erik di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 19 April 2018 lalu. Mereka menikah pada 29 Agustus 2002. Dari pernikahan itu keduanya dikaruniai seroang anak.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/08/30/151324210/nina-tamam-resmi-bercerai