Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Saksi Roro Fitria Ditolak, Kuasa Hukum Akui Ada Kesalahan

"Sebenarnya dua minggu lalu kami sudah ajukan ke pengadilan, sudah kami tuliskan. Cuma kami terlalu lama. Akhirnya hal-hal seperti ini terjadi. Karena saksinya berdua bertemu. Beberapa kali kita ini kan di atas jam tujuh," kata Asgar.

Sebelumnya diberitakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Irwan menolak ibunda Roro Fitria, Raden Retno Winingsih, menjadi saksi dalam persidangan kasus narkotika Roro.

Irwan beralasan, Retno selalu hadir dalam persidangan, sehingga tidak bisa dijadikan saksi.

"Kalau dia mau jadi saksi jangan duduk di sini. Saya lihat setiap persidangan ada di sini. Atau mau saya beri kesempatan yang lain?," kata

"Jadi saksi itu enggak boleh ada di persidangan sebelumnya. Walaupun diam saja saya yakin dia dengar. Setiap persidangan ibu ini ada di sini. Ada saksi yang lainnya?," sambungnya.

Asgar akan menyiapkan saksi lain untuk sidang lanjutan yang akan digelar pada 13 September 2018 mendatang.

"Dari orang dekat Roro dari kawan dan dari pembantu yang biasa bersama Bu Roro. Dari kawan kawan bisa tapi saya belum bisa konfirmasi," imbuh Asgar.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/08/30/205337410/saksi-roro-fitria-ditolak-kuasa-hukum-akui-ada-kesalahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke