Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Putri Elvy Sukaesih Akan Dijatuhi Vonis Hari Ini

Dhawiya saat ini merupakan terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Perkara nomor 69 dengan terdakwa Dhawiya resmi kami lanjutkan pada Selasa tanggal 4 September 2018, akan kami bacakan putsannya.," kata hakim ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (28/8/2018) lalu.

Dhawiya ditangkap bersama kekasihnya Muhammad, kakak lelakinya Syehan, dan iparnya Chauri Gita di rumahnya di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Jumat (16/2/2018) dini hari.

Dari tangan mereka, polisi menyita dua klip plastik berisi sabu seberat 0,38 gram dan 0,49 gram. Selain itu, ada pula sabu seberat 0,45 gram dalam dompet silver milik Dhawiya.

Dhawiya memakai sabu sejak 2010, sedangkan Syehan sejak 2005 lalu.

Dituntut 2 tahun rehabilitasi

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan dua tahun rehabilitasi untuk Dhawiya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dhawiya Binti Zaidun Zeidh selama dua tahun pidana. Pidana tersebut dijalani di rumah sakit ketergantungan obat RSKO Cibubur Jakarta Timur," kata Jaksa Lena di ruang sidang.

JPU menilai Dhawiya terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri. Tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"(Pidana itu) dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," ucap jaksa. 

Sementara untuk Pasal 114 mengenai pengedar narkotika dan Pasal 112 tentang memiliki narkotika lebih dari 5 gram dianggap tidak dapat menjerat Dhawiya. 

Sebab, dari tangan Dhawiya, kekasihnya Muhammad, dan kakak laki-laki serta iparnya, polisi menyita dua klip plastik berisi sabu seberat 0,38 gram dan 0,49 gram. Selain itu, ada pula sabu seberat 0,45 gram dalam dompet silver milik Dhawiya.

"Pasal 114 dan 112 tidak terpenuhi dan tidak terbukti, maka harus dibebaskan atas dakwaan primer," kata jaksa. 

Tuntutan yang sama juga dikenakan terhadap kekasih Dhawiya, Muhammad.

Pembelaan

Namun, Dhawiya tak terima atas dakwaan dan tuntutan jaksa tersebut. Keberatan tersebut tercantum dalam nota pembelaannya yang kuasa hukumnya, Idham Indraputra, bacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (28/8/2018).

"Tuntutan itu tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Pendapat ahli, dokter, menyatakan seharusnya Dhawiya direhabilitasi selama tiga sampai enam bulan. Tuntutan jaksa rehabilitasi selama dua tahun itu terlalu berat untuk Dhawiya," kata Idham.

"Alasannya, karena Dhawiya selama dalam penahanan tidak menggunakan narkoba dan dalam keadaan sehat," sambungnya.

Jika dihitung berdasarkan rekomendasi ahli, mereka menyimpulkan idealnya Dhawiya direhabilitasi selama sembilan atau 12 bulan, bukan dua tahun.

"Kan sembilan itu dipotong masa tahanan. Kan Dhawiya sudah menjalani tahanan selama enam bulan. Seharusnya yang dilakukan adalah rehabilitasi sosial untuk mengembalikan Dhawiya secara mental untuk ke masyarakat," ujar Idham.

Pihaknya mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa majelis hakim untuk menentukan seorang penyalahguna, harus berdasarkan keterangan ahli. 

Mereka juga menyatakan keberatan terhadap dakwaan jaksa yang menggunakan Pasal 114 ayat 1subsider Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut mereka, seharusnya Dhawiya hanya dikenakan satu pasal saja, yakni Pasal 127 ayat 1.

"Kami menanggapi dakwaan jaksa yang subsider, kami anggap itu tidak tepat. Seharusnya itu dakwaan biasa. Jadi itu yang kami mohonkan kepada majelis hakim untuk dipertimbangkan," ujarnya.

Selanjutnya, mereka berharap nota pembelaan tersebut dapat diterima majelis hakim.

"Apa pun nanti hasilnya kami lihat. Dhawiya juga punya hak hukum lain jika putusannya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Tapi kami harap, apa yang menjadi nota pembelaan hari ini dapat dikabulkan oleh majelis hakim," kata Idham.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/09/04/075738310/putri-elvy-sukaesih-akan-dijatuhi-vonis-hari-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke