"Kami sangat menyayangkan majelis hakim menolak gugatan klien kami. Kami bakal ajukan banding," kata salah satu kuasa hukum Hilda, Rangga Wiliandi, di PA Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/9/2018).
Ia merasa banyak kejanggalan dalam buku nikah yang dijadikan bukti oleh pihak Kriss. Namun, menurur Rangga, majelis hakim justru tak mempermasalahkan hal itu, terlebih soal kesalahan penulisan, domisili, dan tanda tangan Hilda.
"Kalau kami melihat pokok perkara, majelis tidak membahas yang kami pentingkan, bahwa penggugat tidak pernah tinggal di Cibubur," ujarnya.
"Terus (disebutkan) dokumen pernikahan dapat dibetulkan sesuai prosedur yang ada. Ini tanda tangan Hilda ditembak, itu palsu, ibunya ditulis meninggal loh," kata Rangga lagi.
Ketua tim kuasa hukum Hilda, Endah Murnalita, menimpali merasa aneh hakim menilai permasalahan buku nikah Kriss dan Hilda hanya sebuah kesalahan administrasi.
"Ini sangat aneh, makanya kami akan banding. Terus pernikahannya katanya di Halim, kenapa buku nikah keluar di Jatiasih," ucap Endah.
"Berkali-kali pihak KUA Jatiasih juga enggak pernah hadir (jadi saksi). Jika ada yg tidak sesuai dengan hukum, Hilda minta kami melakukan banding," timpal Rangga.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/09/07/094849610/gugatan-pembatalan-nikah-ditolak-hilda-vitria-akan-ajukan-banding